Pemerintah berencana melakukan peleburan kelas layanan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan begitu, nantinya tidak akan ada lagi kelas 1, 2, atau 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Kelas-kelas tersebut diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Pembentukan kelas standar merupakan amanat Read more…