Pekan lalu, tiga menteri pemerintah telah menyepakati dan menetapkan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Hal ini tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB)/Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022. Juga Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Kira-kira ada sekitar 24 hari libur dan cuti bersama Read more…